Syarat Utama dan Cara
Menghitung Zakat Fitrah Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib
dikeluarkan secara individual atau perseorangan baik perempuan maupun laki-laki
Muslim yang dilandasi oleh syarat-syarat yang telah ditetapkan. Fitrah sendiri
memiliki rujukan arti keadaan manusia seperti baru dilahirkan atau suci.
Manfaat dikeluarkannya zakat Fitrah ini adalah untuk menjadikan manusia kembali
fitrah atau kembali suci. Berbeda dengan zakat lainnya, zakat Fitrah
dikeluarkan hanya pada saat bulan Ramadhan atau sebelum jatuh 1 Syawal.

Setiap umat Muslim diwajibkan membayar
zakat fitrah baik untuk dirinya sendiri, keluarganya dan orang lain yang
menjadi tanggungannya baik dewasa maupun anak-anak. Syarat individu yang wajib
menunaikan zakat fitrah antara lain:
- Individu yang memiliki kelebihan makanan maupun hartanya dari
keperluan yang ia tanggung pada malam dan pagi saat Hari Raya Idul Fitri.
- Anak yang lahir sebelum matahari muncul pada akhir bulan Ramadhan
atau hidup setelah matahari terbenam.
- Memeluk Islam sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
dan tetap menjadi Islam setelahnya (mualaf).
- Seseorang yang meninggal setelah matahari terbenam di akhir bulan
Ramadhan.
Dengan persyaratan yang demikian, maka
diambil kesimpulan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seluruh umat
Muslim tanpa terkecuali. Bahkan yang menjadi syarat sah diterimanya puasa kita
selama bulan Ramadhan adalah dengan membayar zakat fitrah. Jadi meski anak-anak
Anda belum mencapai usia akil baligh, Anda tetap berkewajiban membayarkan zakat
fitrahnya. Hal ini pulalah yang tertuang pada salah satu hadits Rasulullah yang
mana zakat fitrah memiliki arti sebagai pembersih bagi umat Muslim yang
berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi
orang-orang miskin di Hari Raya.
Barangsiapa yang mengeluarkan zakat fitrah
di akhir bulan Ramadhan atau sebelum dimulainya shalat Ied maka zakatnya
diterima, sedangkan jika dibayarkan setelah shalat Ied maka itu terhitung bukan
sebagai zakat melainkan sebagai sedekah. Adapun cara menghitung zakat fitrah, ada
beberapa pendapat yang berbeda di kalangan para ulama. Selain itu ada yang
berpendapat bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan makanan pokok suatu
daerah atau negara tersebut (jika di Indonesia adalah beras), bisa juga dengan
uang yang nilainya setara dengan nishab zakat fitrah:
- Zakat fitrah per orang adalah 3,5 x harga per liter beras yang ada di pasaran atau bisa juga makanan pokok wilayah setempat. Jika rata-rata harga per liter beras di pasaran adalah sekitar Rp 10.000,- maka setiap orang wajib membayar zakat fitrah senilai Rp 35.000,-.
- Lain halnya jika dihitung dari segi berat makanan pokok sebagai pengalinya maka di Indonesia sendiri disepakati bahwa 1 sha’ sama dengan 2,5 kg beras. Jika dihitung-hitung maka jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 dikali dengan Rp 10.000 (harga per kg beras) atau setara dengan Rp 25.000,-.